Sementara terkait dengan “jimat rajah” adalah pemberian dari seseorang dari daerah yang bersangkutan, sebagai perlindungan dari bala dan juga musibah dan lain sebagainya.
Melihat fakta-fakta di atas, Petugas PPIH Daker Airport Madinah telah menjelaskan kepada petugas BIN bahwa hal tersebut sudah lazim dan sering ditemui sebagai sebuah tradisi di kampung halaman yang bersangkutan.
"Hingga laporan kejadian ini kami sampaikan, jamaah haji bersangkutan masih ditahan oleh pihak BIN Bandara AMAA Madinah, dan dikenakan denda sebesar 607 Riyal (setara Rp2,1 juta dengan kurs 3,489) oleh pihak Bea Cukai Bandara AMAA Madinah. Kemudian Jamaah dialihkan ke Kantor Pusat BIN Madinah Wilayah Al-Hizam (Kota Madinah)," Nurul Badruttamam menjelaskan.
(Fiddy Anggriawan )