JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Ada setidaknya 13 isu strategis yang melatarbelakangi upaya revisi undang-undang ini, salah satunya adalah sistem pemilihan anggota DPR dan DPRD.
Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, dalam naskah revisi undang-undang yang disusun pihaknya, ada wacana untuk membatasi calon legislatif yang berhak maju dalam Pemilu.
"Pemilu sebelum-sebelumnya masih membolehkan parpol merekrut artis-artis yang telah dikenal masyarakat untuk mendongkrak suara. Untuk 2019, usulan kita, dan masukan dari semua pihak, minimal harus menjadi kader partai politik dengan memiliki kartau tanda anggota (KTA)," kata Dani dalam sebuah diskusi mengenai RUU Penyelenggaraan Pemilu di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).
Kata dia, naskah revisi ini mensyaratkan seorang calon legislatif harus menjadi kader parpol minimal satu tahun. Hal ini bertujuan untuk menyaring calon wakil rakyat yang berkualitas dan memiliki pemahaman politik serta tak hanya bermodal popularitas semata.