LAMANDAU – Seorang pejabat perempuan berinisial SW (47) yang bertugas di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), di-nonjob-kan dari jabatannya. Ia di-nonjob-kan alias dipecat dari jabatannya akibat tepergok ngamar bersama pria idaman lain di sebuah hotel di Kabupaten Gunung Mas, Sabtu 20 Agustus 2016.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Lamandau, Meigo mengatakan, dirinya sudah mendapat laporan adanya kasus yang melibatkan pegawai BP3AKB Lamandau berinisial SW yang kini kasus perselingkuhannya ditangani Polsek Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Meigo mengaku telah mendapat laporan sementara dari Kepala BP3AKB Lamandau, Luhut Tampubolon, yang tak lain adalah atasan dari SW, melalui sambungan telepon.
"Jika SW terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar kedisiplinan dan kode etik pegawai maka SW terancam sanksi berat, yakni sanksi pembebasan dari jabatan atau nonjob. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai ASN," kata Meigo di runag kerjanya, Selasa (23/8/2016).
(Baca Juga : Diduga Mesum di Hotel, Pejabat Lamandau Digerebek Warga)
Meigo melanjutkan, SW merupakan pejabat dengan golongan cukup tinggi. Seharusnya SW memiliki karakter dan psikis yang baik sehingga menjadi panutan dan bisa dicontoh bawahannya.
Pihaknya masih menunggu adanya pemberitahuan resmi atau berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian tentang apa yang sebenarnya terjadi. BAP itu akan menjadi dasar untuk proses sanksi kode etik pegawai.
"Artinya, proses hukum pidana di kepolisian saat ini berjalan, proses kode etik di kami (pemkab) pun administrasinya tetap akan berjalan, pasti akan kami proses," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)