"Jangan sampai kita terprovokasi dengan logika publik, bahwa para pesohor dan pengusaha itu hanya pintar berdagang dan berakting, tapi tak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai dewan. Saya kira kita perlu adil dan dengan perspektif yang jernih untuk menilai peran-peran mereka di DPR," katanya.
Menurutnya, berpolitik itu merupakan hak azasi. Artinya siapa pun memiliki hak untuk dipilih dan memilih sebagaimana paham demokrasi dianut konstistusi Indonesia. Dalam Pasal 28 UUD 1945 disebutkan dengan jelas bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya adalah hak setiap warga negara.
"Jadi jangan sampai, klausul yang dihasilkan dalam RUU Pemilu nanti mengamputasi hak azasi setiap warga dalam berdemokrasi. Artis dan pengusaha juga warga negara, UU Pemilu jangan sampai mendikotomi hak politik setiap warga negara," katanya.
(Arief Setyadi )