Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Anak ke Kaum Gay Terancam Pasal Berlapis

Salsabila Qurrataa'yun , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2016 |16:07 WIB
Penjual Anak ke Kaum <i>Gay</i> Terancam Pasal Berlapis
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menyebutkan, ada tujuh korban yang diamankan dari kasus perdagangan anak ke kaum gay.

"Tujuh orang yang diperdagangkan sudah diamankan, usianya rata-rata di bawah umur," kata Boy di Gedung DPR RI, Rabu (31/8/2016).

Boy mengaku, sudah ada satu orang berinisial AR yang diperiksa. Pelaku melancarkan aksinya lewat akun Facebook.

Pelaku yang kini diamankan bersama beberapa korbannya diketahui adalah seorang residivis dan akan diancam pasal berlapis.

"Dia residivis, tersangka dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPPO‎," tukasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum homoseksual atau gay, di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Agustus 2016.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement