MAKKAH – Hak-hak jamaah haji telah dideklarasikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Para jamaah di antaranya berhak mendapatkan pemondokan layak serta pelayanan prima dari petugas.
Hak-hak lainnya, transportasi bus shalawat bagi jamaah yang tinggal di atas jarak 1.500 meter dari Masjidil Haram, bimbingan ibadah, pelayanan kesehatan, perlindungan dan jaminan keamanan, serta jawaban atas pengaduan.
Guna memastikan terpenuhinya hak-hak tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pemondokan di Makkah. Sedikitnya tiga pemondokan di tiga sektor dari sembilan sektor yang ada disambangi oleh mantan Dirjen Bimas Islam tersebut.
“Kita harus memberikan layanan sebaik-baiknya. Karena tugas pemerintah memberikan layanan, memberikan bimbingan, dan melindungi jamaah haji,” ujarnya di sela-sela acara inspeksi mendadak di Makkah, Rabu (31/8/2016).
Pemondokan pertama yang disambangi Abdul Djamil berlokasi di sektor 9 Misfalah dengan nomor rumah 910. Di sana, Abdul Djamil yang didampingi Direktur PHU Muhajir Yanis beraudiensi dengan para jamaah dari Madiun, Jawa Timur, yang sedang bersantai di lobi hotel. Terungkap dari sisi pelayanan transportasi Madinah-Makkah para jamaah puas lantaran diantar menggunakan bus yang sudah di-upgrade. Begitu pula dengan fasilitas perumahan.