Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkap Diabaikan di Kasus Kopi Sianida, JPU Nilai Sudah Prosedural

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Kamis, 15 September 2016 |09:27 WIB
Perkap Diabaikan di Kasus Kopi Sianida, JPU Nilai Sudah Prosedural
Ilustrasi
A
A
A

"Kapolri bikin ini berdasarkan pendekatan sains. Kepolisian sekarang dengan dulu beda. Sekarang scientific investigation. Peraturan Kapolri ini scientific," terang Susilo saat memberikan keterangan di persidangan.

Namun ketika dikonfirmasi apakah peraturan itu diterapkan pada kasus kopi sianida, pendidik di Universitas Hasanuddin (Unhas) itu menilai polisi justru tampak lelah.

"Teman-teman di kepolisian terlalu banyak kerja, jadi capek," tandasnya.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement