Dari penuturan Syamsurijal, peneliti yang sudah 10 tahun meneliti komunitas Towani Tolotang, tepat tanggal 4 Februari 1966, pemerintah setempat mengeluarkan keputusan krusial untuk Towani-Tolotang di Sidrap. Bupati Kabupaten Sidrap yang memimpin saat itu adalah Sapada Mapangile. T
“Pertama, tidak mengakui Tolotang sebagai agama tersendiri di kabupaten Sidrap. Kedua, setiap penganut Tolotang yang akan melakukan perkawinan, rujuk dan talak, harus dilakukan secara Islam.” ujar peneliti Litbang Departemen Agama Makassar ini, Sabtu (17/6/2016)
Usai mengeluarkan peraturan itu kata Syamsurijal, bupati memerintahkan pada seluruh kecamatan di Sidrap untuk melaksanakan aturan tersebut. Akhirnya komunitas Tolotang pun semakin terdesak.
“Aturan Bupati ini didukung oleh militer setempat. Dandim 14015 Sidrap mengeluarkan Radiogram, yaitu Nomor T 100/1966/27 September 1966 tentang kewajiban Towani-Tolotang memiliki salah satu agama. Meski aturan dari militer setempat ini tidak menyuruh untuk memilih Islam, namun jelas radiogram ini sama dengan menyuruh Towani-Tolotang tidak lagi pada posisi meyakini kepercayaan lokalnya” tutur Ijal.
Hingga sekarang, komunitas masih tetap berlabel hindu di KTP, jumlah penduduk komunitas ini mencapai 2000-an penduduk. Meski berlabel agama Hindu di tengah mayoritas penduduk muslim, mereka masih tetap berdampingan hidup damai.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.