Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Bom New York Dijatuhi Dakwaan Percobaan Pembunuhan

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Selasa, 20 September 2016 |07:44 WIB
Pelaku Bom New York Dijatuhi Dakwaan Percobaan Pembunuhan
Pelaku Bom New York Ahmad Khan Rahami dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan (Foto: Reuters)
A
A
A

NEW JERSEY – Perburuan terhadap tersangka bom New York dan New Jersey berakhir sudah. Polisi berhasil menangkap Ahmad Khan Rahami lewat drama baku tembak di Linden, New Jersey, Amerika Serikat (AS). Dua orang petugas polisi dan pria berusia 28 tahun itu luka-luka dalam baku tembak.

Pria kelahiran Afghanistan itu langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan terlebih dahulu. Rahami mengalami luka tembak di lengan dan kakinya. Sejumlah dakwaan sudah menanti pria yang tinggal di Elizabeth, New Jersey itu.

Seperti diwartakan Reuters, Selasa (20/9/2016), Juru Bicara Kejaksaan Union County Mark Spivey mengatakan, Rahami akan didakwa lima tuntutan atas percobaan pembunuhan dan dakwaan tingkat pertama atas dua tuntutan kepemilikan senjata. Dakwaan tersebut murni dijatuhkan sesuai insiden baku tembak dengan kepolisian.

Dakwaan yang lebih berat sudah pasti akan dijatuhkan kepada Rahami di Pengadilan Federal. Namun, Jaksa wilayah New York Preet Bharara mengatakan, otoritas setempat masih akan pikir-pikir dulu mengenai dakwaan terhadap Rahami atas insiden pengeboman.

Penangkapan Rahami bermula ketika seorang pemilik bar mengadu kepada polisi setelah melihat seorang pria tertidur di depan pintu masuk. Polisi langsung mengidentifikasi lelaki itu sebagai Rahami, si pelaku bom New York.

Sebagaimana diberitakan, sebuah bom meledak di Distrik Chelsea, New York pada Sabtu 15 September malam waktu setempat dan melukai 29 orang. Satu bom lainnya kemudian meledak di hari yang sama di pesisir pantai New Jersey. Polisi juga berhasil menemukan enam alat mencurigakan di dekat Stasiun Kereta Api Elizabeth pada Minggu 16 September malam.

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement