Dari penelusuran tim Cyber Patrol, akun tersebut kerap menjajakan wanita-wanita di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu. "Tim kemudian melakukan upaya under cover buy atau penyamaran," urainya.
Setelah negosiasi dengan RT disetujui, tersangka kemudian membawa dua wanita yang masing-masing berumur 16 dan 17 tahun. Untuk kedua gadis di bawah umur itu, RT meminta bayaran sebesar Rp6 juta.
"Saat itu juga, kami langsung ciduk tersangka RT. Sementara wanita yang dibawa RT kami jadikan saksi," ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan hingga ditangkap dua muncikari lainnya yakni Odi dan N. Pemeriksaan sementara, ketiga tersangka adalah jaringan yang sama dan telah menjalankan praktik prostitusi selama enam bulan terakhir.
"Total korban para tersangka sejauh ini ada lima orang. Dua di antaranya masih di bawah umur dan tiga lainnya berusia 18 dan 19 tahun. Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini," tutupnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.