Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kilas Balik Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 29 September 2016 |13:08 WIB
Kilas Balik Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun
Lima terdakwa mengikuti sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di PN Curup (Demon/Okezone)
A
A
A

Ibu Yuyun berinisial Ya sempat mengamuk di ruang sidang usai memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Ia emosi dengan para terdakwa yang telah memperkosa dan membunuh anaknya. Ya langsung dikeluarkan dari ruang sidang saat itu.

Sidang kembali digelar pada Senin 29 Agustus 2016, agendanya tuntutan terdhadap enam terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Sidang ini dituna hingga 8 September karena rencana tuntutan yang sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) belum diterima Kejari Curup.

Dalam sidang tuntutan terdakwa Zainal alias Bos dituntut hukuman mati karena ia dianggap otak sekaligus pemerkosa dan pembunuh utama Yuyun pada awal April 2016. Sementara empat terdakwa lainnya, Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah dituntut hukuman 20 tahun kurungan. Kelima terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juga Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

''Terdakwa Bos, sebagai pelaku utama yang menyuruh, menggerakkan untuk terdakwa lainnya dalam tidakan pertama pemerkosaan. Kemudian Bos juga sebagai eksekutor dalam pembunuhan Yuyun. Peran empat dewasa pemerkosa Yuyun dan Bos berbeda. Jadi, keempat terdakwa dituntut hukuman 20 tahun kurungan,'' kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Curup, Dodi Wiraadmaja.

 

Pada hari yang sama, Ja (13) ditunda penuntutannya karena rentut yang dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga diterima Kejaksaan Negeri Curup. Rentut dalam perkara ini, memang mesti menunggu dari Kejagung, untuk mengendalikan perkara agar tidak terjadi disparitas tuntutan yang terlalu mencolok terhadap para terdakwa yang perannya berbeda. Selain itu, jenis perkara Yuyun menarik perhatian publik.

Pada 15 September lalu, Ja akhirnya divonis dengan hukuman pembinaan selama setahun di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP), Bambu Apus Cipayung, Jakarta Timur.

Pada hari yang sama, empat dari lima terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun mengajukan pledoi ke majelis hakim. Mereka meminta dihukum mati. Terdakwa Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah, mengaku menyesali perbuatannya. Permintaan itu juga mengingat satu rekannya yakni Zainal alias Bos juga sudah dituntut mati, sehingga mereka harus mati bersama.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement