Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kilas Balik Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 29 September 2016 |13:08 WIB
Kilas Balik Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun
Lima terdakwa mengikuti sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di PN Curup (Demon/Okezone)
A
A
A

BENGKULU - Enam terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, akan divonis hari ini di Pengadilan Negeri Curup. Satu di antaranya masih anak-anak.

Keenam terdakwa menjalani sidang jilid ke II kasus pemerkosaan. Sebelumnya pada 10 Mei 2016, majelis hakim telah mengadili tujuh dari 14 pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Mereka akhirnya dihukuman 10 tahun penjara. Hukuman tambahan adalah dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan, karena para terpidana masih anak-anak. Mereka berinisial, AL, SL, FS, EK, SU, DE, dan DH, kinidibina di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu.

Sidang perdana pembacaan dakwaan keenam terdakwa berlangsung pada Kamis 4 Agustus 2016. Sidang itu digelar terpisah untuk terdakwa berinisial Ja (13) dan tertutup. Lima terdakwa dewasa yakni Zainal alias Bos, Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket, dan Faizal Eldo Syaisah disidang bersamaan.

Saat itu Ketua Majelis Hakim Heny Faridha, berikut hakim anggota Hendry Sumardi dan Fakhrudin mendakwa mereka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat 3 dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara terdakwa Ja dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 66 KUHP. Para terdakwa tak mengajukan esepsi atau keberatan.

Pada Kamis 11 Agustus 2016, sidang perkara pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun kembali digelar di PN Curup. Kali ini sidang beragendakan mendengarkan kesaksian terpidana anak yang telah divonis dan menjalani hukuman di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu, yakni AL, SL, FS, EK, SU, DE, dan DH.

Dua warga sipil, orangtua Yuyun, Ya dan Yn. serta dua anggota Polsek Padang Ulak Tanding ikut memberikan kesaksian.

Kedua orangtua Yuyun memberikan kesaksian saat penemuan jenazah Yuyun sambil terisak. Mendengar kesaksian ibu korban, jaksa penuntut umum (JPU) Novi Alya Adam pun ikut menangis di sidang, sehingga majelis hakim mensekor sesaat persidangan.

Darwan, penemu pertama kali jenazah Yuyun ikut bersaksi juga saat itu. Majelis sempat mencecar mereka dengan 20 pertanyaan. Bahkan, dalam sidang itu majelis hakim sempat menunjukkan barang bukti milik korban saat ditemukan seperti, pakaian, celana dan lainnya.

''Saat sidang keterangan saksi terdawak anak semua pertanyaan dijawab semua oleh saksi. Keterangan saksi tidak ada disangkal oleh terdakwa,'' ujar pendamping keluarga Yuyun dari Harapan Perempuan, Women's Crisis Center (WCC), Rejang Lebong, Suhartini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement