Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Data Intelijen Beratkan Pembebasan Mahasiswa Indonesia di Turki

Silviana Dharma , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2016 |09:39 WIB
Data Intelijen Beratkan Pembebasan Mahasiswa Indonesia di Turki
Dirjen PWNI-BHI, Lalu Muhammad Iqbal. (Foto: Silviana Dharma/Okezone)
A
A
A

Namun demikian, Iqbal menerangkan keterlambatan informasi soal penangkapannya di Gaziantep bukan satu-satunya alasan yang memberatkan pembebasan Handika.Perlu diketahui, kudeta militer di Turki terjadi pada 15 Juli 2016. Handika tertangkap sebelum kudeta meletus di Ankara dan Istanbul.

“Dia (Handika) susah dipulangkan karena ada bukti-bukti dari aparat hukum yang memberatkan dia. Tapi sekarang belum bisa kami buka, nanti kalau sudah kelar proses hukumnya baru kami kasih tahu,” ujarnya.

Ditanya perihal salah satu buktinya berasal dari ponsel yang bersangkutan, Iqbal tidak menampik. Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone dari narasumber terpercaya, Handika selayaknya penerima beasiswa Pasiad lain tinggal di asrama rumah yang dikelola oleh Fetho.

Setiap asrama rumah yang dihuni para mahasiswa penerima beasiswa pasiad mancanegara diwajibkan memiliki satu imam rumah. Tugas imam rumah ini, antara lain mengatur jadwal piket belanja, masak, mencuci hingga bersih-bersih asrama. Dalam hal ini, Handika ditunjuk menjadi imam rumah di Gaziantep. Sebagai imam rumah, dia tergabung dalam satu grup Whatsapp khusus imam rumah dari seluruh penjuru Turki. Tergabungnya Handika dalam grup wicara berbasis aplikasi di telefon pintar itulah yang disebut-sebut jadi salah satu bukti yang memberatkan pelepasannya.

“Jadi awalnya ada data intelijen yang didapat aparat. Asrama rumah tempat Handika digerebek dan dia saat itu ada di dalamnya ikut dibawa. Bukti intelijen tersebut saat ini sudah masuk ke pengadilan, sehingga kita hanya bisa menunggu proses hukumnya berjalan,” terang Iqbal.

Meski begitu, ia menambahkan, “KBRI Ankara saat ini sudah mendapatkan akses kekonsuleran. Sehingga staf kita di sana secara reguler bisa menjenguk Handika di penjaranya. Tidak lupa, kami juga terus berkoordinasi dengan pengacaranya untuk menjamin hak hukumnya terpenuhi. Intinya, kita punya hak memberi pembelaan, jadi nanti kami pasti akan tetap mengupayakan pembebasan dia.”

(Silviana Dharma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement