JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan merasa prihatin dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya 20 tahun penjara. Pasalnya, banyak kejanggalan dari kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini.
"Saya sangat prihatin melihat Jaksa. Karena banyak sekali yang ditambah-tambahkan dan dikurang-kurangi," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Menurutnya, banyak hal yang tidak bisa dibuktikan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti salah satunya, tidak dihadirkannya petugas embalming atau petugas pengawas jenazah.
"Lantas, Jaksa juga bilang ada berita acaranya Lia (petugas embalming) yang dibacakan padahal kapan dibacainnya. Dia bilang dibacain, padahal enggak," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso. Atas tuntutan 20 tahun penjara itu, pihak Jessica mengajukan nota pembelaan alias pledoi.
(Feri Agus Setyawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.