Barang bukti yang disita tersebut diantaranya, 65 lusin cream, 110 botol serum, 17 lusin toner, 2 botol cleanser, 30 botol handbody, selusin cream mata, 28 lusin sabun, kemudian juga 36 paket racikan.
"Semua merek RD yang memang lagi ramai pemakainya. Juga ada dua kotak racikan merek moment," jelas Suhadi.
Pelaku akan dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kemudian dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
(Feri Agus Setyawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.