Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPOM Sita Ribuan Jamu Tradisional Ilegal

Antara , Jurnalis-Jum'at, 14 Oktober 2016 |13:22 WIB
BPOM Sita Ribuan Jamu Tradisional Ilegal
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Ia mengatakan, hasil OTT kali ini lebih banyak dari hasil penangkapan sebelumnya, nilainya pun mencapai Rp144 juta berdasarkan nilai modal di tingkat distributor.

"Kami tangkap dari tangan distributor lalu produk jamu tradisional ini tidak punya izin edar, jadi secara legalitasnya tidak ada nanti diuji lab dulu untuk mengetahui kandungan sebenarnya dari jamu ini," katanya.

Saat ini, pihaknya masih fokus menelusuri kebenaran izin produksi dan edar produk jamu itu.

"Kode Dep.Kes POM TR 133668201 yang tertera di label pada botolnya, setelah kami telusuri merupakan izin untuk produk obat tradisional Racik Sewu dari CV Putri Sakti di Jawa Timur, bukan untuk jamu tradisional Jawa Sakti ini," kata dia.

Ia menjelaskan POM TR merupakan kode izin produksi dan edar dari produk jamu, artinya ada indikasi kuat kalau satu izin dipakai untuk produk jamu yang beda meskipun produsennya sama, yakni CV Putri Sakti yang ada di Provinsi Jawa Timur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement