Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Rp9,6 Miliar, Wawan Dihukum Satu Tahun Penjara

Iqbal Multatuli , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2016 |19:08 WIB
Korupsi Rp9,6 Miliar, Wawan Dihukum Satu Tahun Penjara
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (Heru/Okezone)
A
A
A

Dalam sidang, Wawan mengakui bahwa dirinya kurang pengawasan terhadap anak perusahaan miliknya di Serang, karena sibuk menjalankan bisnisnya di Jakarta.

Wawan terlibat kasus korupsi yang dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan diduga atas perintah Wawan.

Setelah mendengar vonis majelis hakim, Wawan dan jaksa penuntut dari Kejagung menyatakan piker-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement