Terpisah, Kapolsek Pancoran Kompol Aswin menuturkan, pihaknya sudah melihat kondisi Saori di rumah sakit. Saori juga sudah divisum. "Sudah divisum, lagi nunggu hasil visumnya saja. Kita sudah cek rumah sakit, ada memar di matanya. Tapi yang paling tahu kondisinya dokter," ujarnya.
Untuk pelaku kata dia, sudah menjalani pemeriksaan. "Sudah kita tahan juga pelaku, pemeriksaan juga," tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JFJ yang merupakan kekasih Saori dibidik dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.