MAJALENGKA – Obat kedaluwarsa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mencapai 10 ton. Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka pun mengajukan proses pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa tersebut yang sudah menumpuk di gudang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Gandana Purwana, mengungkapkan berdasarkan data yang ada kebanyakan obat-obatan yang sudah mengalami masa kedaluwarsa sejak 2012 di antaranya obat TB paru 1, 2, dan anak, regen yang biasa dipergunakan untuk pemeriksaan darah, oralit, obat herpes, serta dekstrometorfan.
Gandana menyatakan, obat-obatan itu pada 2012 ditarik seluruhnya dari peredaran, baik yang ada di puskesmas, apotek, serta stok yang ada di gudang tidak boleh dikeluarkan. Obat-obatan itu berupa sejumlah obat sirup dan obat-obatan lainnya baik untuk bayi, anak-anak, maupun dewasa.
“Ketika itu dekstrometorfan banyak disalahgunaan oleh para pemuda dan bahkan ibu rumah tangga, peredarannya dianggap sudah sangat mengkhawatirkan. Hingga akhirnya sejak itu disepakati dekstrometorfan tidak beredar di Majalengka. Obat seluruhnya ditarik dari peredaran termasuk hasil pengadaan di tahun tersebut dan akhirnya obat itu menumpuk di gudang,” terangnya, Rabu (26/10/2016).
Ia menjelaskan, obat yang sudah tidak dipergunakan tersebut juga termasuk obat yang kemasannya rusak. Obat-obatan semacam itu kini dibungkus dengan menggunakan karung, sedangkan obat lainnya masih utuh terbungkus dus.