“Setelah kami menerima hasil audit dari Inspektorat, kami akan segera minta persetujuan pemusnahan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah karena obat-obatan tersebut sudah menjadi aset daerah. Setelah itu mengajukan permohonan penghapusan kepada Bupati untuk diterbitkan SK penghapusan,” paparnya.
Gandana menambahkan, pemusnahan obat-obatan itu akan dilakukan pihak ketiga, di Bogor atau Bekasi karena di Majalengka tidak ada lembaga yang berwenang untuk melakukan pemusnahan.
"Ada 10 ton obat-obatan yang kedaluwarsa dengan nominal sebesar Rp3 miliar," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)