“Setelah kami menerima hasil audit dari Inspektorat, kami akan segera minta persetujuan pemusnahan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah karena obat-obatan tersebut sudah menjadi aset daerah. Setelah itu mengajukan permohonan penghapusan kepada Bupati untuk diterbitkan SK penghapusan,” paparnya.
Gandana menambahkan, pemusnahan obat-obatan itu akan dilakukan pihak ketiga, di Bogor atau Bekasi karena di Majalengka tidak ada lembaga yang berwenang untuk melakukan pemusnahan.
"Ada 10 ton obat-obatan yang kedaluwarsa dengan nominal sebesar Rp3 miliar," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.