Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo baru menandatangani Amanat Presiden (Ampres) draf RUU Pemilu untuk menyerahkan draf tersebut ke DPR pada 20 Oktober 2016.
Ampres bernomor R-66/Pres/10/2016 itu juga memberikan kuasa kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili Presiden membahas RUU Pemilu dengan DPR.
Penyerahan RUU dari pemerintah ke DPR dinilai terlambat. Pasalnya, akan banyak pembahasan didalamnya mengingat RUU ini melebur dari tiga UU menjadi satu. Tiga UU itu adalah UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Awalnya pemerintah menargetkan akan menyelesaikan draf RUU Pemilu pada September lalu. Namun, draf tersebut baru diserahkan ke DPR pada pertengahan Oktober kemarin.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.