Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Antara Buni Yani dan Kerasnya Serangan Buzzer Ahok

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Selasa, 08 November 2016 |13:05 WIB
Antara Buni Yani dan Kerasnya Serangan <i>Buzzer</i> Ahok
Buni Yani (Foto: Facebook)
A
A
A

JAKARTA - Buni Yani kini jadi gunjingan banyak orang. Pria yang sejatinya merupakan seorang akademisi itu harus berhadapan dengan masalah hukum karena mengunggah ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surah Al-Maidah yang kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap agama Islam.

Sambil menangis, Buni Yani kemarin kembali menyanggah sebagai orang yang pertama kali mengunggah video pidato Ahok di Pulau Seribu itu. Dia mengaku hanya me-repost video tersebut dari sebuah akun bernama NKRI.

"Sedangkan yang pertama kali (mengunggah) adalah website Pemda edisi panjangnya," kata Buni saat menggelar konferensi pers di Gedung Wisma Kodel, Jakarta Selatan, Senin 7 November 2016.

Kasus ini mencuat pada awal Oktober. Bahkan sebelum nama Buni Yani muncul, video ucapan Ahok memang mudah ditemukan karena diunggah di akun YouTube Pemprov DKI.

Dari sanalah kemudian, video dibagikan di media sosial. Namun, video yang beredar hanya hanya di menit ucapan Ahok. Video utuh sendiri berdurasi 1 jam 48 menit, dan ucapan Ahok yang mencakup Surah Al-Maidah ada di menit 23:40 sampai 25:35.

(Ilustrasi istimewa)

"Insya Allah masyarakat Indonesia yang cerdas juga sudah tahu bahwa yang dilakukan Buni Yani ini sebenarnya sama sekali tidak masalah," kata pakar telematika, Roy Suryo kepada Okezone, Selasa (8/11/2016).

Menurut Roy, Buni Yani tak bisa disalahkan jika hanya memotong sebuah video tanpa mengedit dengan menyisipkan sesuatu. “Adakah pengedit, misalnya dengan insert atau dubbing, yang dalam bahasa awam menyisipkan sesuatu? Kalau sekadar melakukan pemotongan atau seleksi tanpa editing, maka dalam istilah teknis hal tersebut tidak bisa disebut rekayasa,” tambah Roy lagi.

Isu soal Buni Yani sempat redup ketika sorotan media beralih ke demo 4 November 2016. Isu-isu seputar demo besar-besaran tersebut menghiasi laman setiap media, termasuk soal adanya kabar miring tokoh politik yang mendanai aksi demo tersebut.

Nama Buni kembali mencuat sore hari saat demo berlangsung. Kemudian, “status” Buni yang dicap sebagai pihak yang mengedit video Ahok pun makin panas dibicarakan masyarakat, bahkan diposisikan sebagai pesakitan dalam kasus Ahok ini. Puncaknya adalah ketika polisi mengatakan bahwa Buni Yani berpotensi jadi tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Sabtu 5 November mengatakan bahwa proses penyelidikan Buni Yani masih berjalan. "Dia kan sebagai terlapor, dia berpotensi jadi tersangka, dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik. Kami mau lihat ada pelanggaran hukum atau tidak," kata Boy kala itu.

Pantauan Okezone di media sosial belakangan, nama Buni Yani memang kerap dijadikan “pesakitan”. Polanya, Buni dianggap sebagai penyebab dari meluasnya protes terhadap Ahok. Apalagi saat mentranskrip perkataan Ahok, Buni Yani tak mencantumkan kata ‘pakai’ yang diucapkan Ahok.

Berikut perkataan Ahok kala itu, “Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem gitu lho.”

Namun, kubu yang tak setuju menganggap isu kata ‘pakai’ ini sengaja diangkat untuk menggiring agar Ahok dianggap tak bersalah dan tuduhan berpindah ke Buni Yani. Bahkan, Ahok sendiri ikut berkomentar soal kurangnya kata dalam transkrip ini.

“Menurut saya dia sengaja fitnah, sengaja buat gaduh negara ini," ujarnya.

"Si Buni Yani sudah ngaku, dia menghilangkan kata pakai. Nanti diproses saja di hukum,” ujar Ahok pada 5 November 2016.

Namun bagi Roy, gelombang pemetaan isu seperti ini memang dilempar oleh buzzer dan tak mencerminkan pandangan publik. “Ya yang ‘terpengaruh’ itu kerjaannya buzzer-buzzer Ahok,” katanya.

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok Diperiksa Selama 9 Jam

Namun apakah kerjaan buzzer bisa memengaruhi pandangan publik? “Ya, sangat,” jawab Roy.

Direktur Eksekutif VoxPol Center Pangi Syarwi Chaniago, mengingatkan agar penegak hukum tak terjebak pada penggiringan isu untuk menjerat Buni Yani yang dianggap sebagai pengunggah video tersebut.

"Dia hanya mengunggah dan itu diunggah tentunya dapat dari mana kalau enggak salah dari Pemda ya yang diambil. Jangan sampai kemudian Buni Yani tersangka, Ahok bebas. Pelaku penistaannya dibebaskan akhirnya persoalan inti selesai. Padahal tidak melihat hulunya," kata Pangi.

Hal ini kemudian diamini oleh Roy. “Nah, soal ‘sukses’ tidaknya Buni Yani dijadikan tersangka, terus terang sangat tergantung bagaimana objektivitas kepolisian. Publik biar menilai sendiri apakah hal tersebut sesuai fakta atau rekayasa,” pungkasnya.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement