Kehadiran keduanya, lanjut Nasir, jangan sampai memengaruhi kinerja kepolisian dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama ini. "Saya enggak tahu apa motif mereka dampingi Ahok. Mudah-mudahan polisi enggak terpengaruh kehadiran dua orang itu," harapnya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, pihak yang berhak mendampingi orang yang sedang diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka adalah seorang kuasa hukum. Status ketiganya sebagai bagian dari Komisi III dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
“Komisi III jelas partner kepolisian dan tentunya kalau datang sebagai anggota Komisi III, itu bisa jadi masalah karena ada konflik kepentingan," kata Margarito lagi.
Menurut UU susunan dan kedudukan (Susduk), tambahnya, anggota DPR tidak bisa menjadi pengacara. Seorang anggota DPR tidak boleh menghadiri pemeriksaan dalam rangka projusticia.