Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanda Tanya untuk Mereka yang Mendampingi Ahok

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Selasa, 08 November 2016 |14:14 WIB
Tanda Tanya untuk Mereka yang Mendampingi Ahok
A
A
A

JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama tak sendirian saat datang ke Gedung Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat mengomentari Surah Al-Maidah Ayat 51.

Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu juga ditemani oleh tim suksesnya seperti Prasetio Edi Marsudi, Merry Hotma, Muhammad Sangaji, Ruhut Sitompul, Trimedya Pandjaitan, Junimart Girsang dan Charles Honoris.

Sorotan kemudian menjurus pada tiga orang anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, Trimedya Pandjaitan, Junimart Girsang. Keberadaan mereka di samping mantan Bupati Belitung Timur itu menimbulkan tanya. Apakah tidak menimbulkan kesan intervensi terhadap Polri?

Bahkan kolega mereka sendiri di Komisi III yang adalah mitra Polri itu ikut protes. Nasir Djamil misalnya, yang khawatir kehadiran keduanya menimbulkan penilaian dari masyarakat sebagai bentuk intervensi politik parlemen.

"Untuk jaga independesi penegakan hukum kasus ini, supaya enggak ada kesan miring seharusnya enggak didampingi Ruhut dan Trimedya," katanya, Senin 7 November 2016.

Kehadiran keduanya, lanjut Nasir, jangan sampai memengaruhi kinerja kepolisian dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama ini. "Saya enggak tahu apa motif mereka dampingi Ahok. Mudah-mudahan polisi enggak terpengaruh kehadiran dua orang itu," harapnya.

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok Diperiksa Selama 9 Jam

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, pihak yang berhak mendampingi orang yang sedang diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka adalah seorang kuasa hukum. Status ketiganya sebagai bagian dari Komisi III dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

“Komisi III jelas partner kepolisian dan tentunya kalau datang sebagai anggota Komisi III, itu bisa jadi masalah karena ada konflik kepentingan," kata Margarito lagi.

Menurut UU susunan dan kedudukan (Susduk), tambahnya, anggota DPR tidak bisa menjadi pengacara. Seorang anggota DPR tidak boleh menghadiri pemeriksaan dalam rangka projusticia.

Saat ditanyakan terkait hal ini, Junimart membantah kehadirannya sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum. Kehadiranya bersama Trimedya pagi tadi, kata dia, dalam rangka penugasan partai.

"Kami jelaskan ini ke Kabareskrim, Kadiv Propam, bahwa kedatangan kami ke Bareskrim ini dalam rangka penugasan partai. Pak Trimedya selaku Ketua DPP Bidang Hukum, dan saya Kepala Badan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP, yang diminta oleh Pak Ahok untuk mendampingi beliau ke Bareskrim pada hari ini pukul 8 pagi," ujar Junimart.

Menurut Junimart kehadirannya salah satunya untuk mengkoordinasi sejumlah pengacara yang ditugaskan mendampingi Ahok dalam kasus ini. Ia berkilah kedatangannya ada upaya intervensi kepada kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement