Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada bulan Maret 2012. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.
Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.
Total hukuman diterima Gayus selama 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu, Gayus juga diwajibkan membayar denda mencapai Rp1 miliar.
(Rizka Diputra)