Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Rumah Dinas Walkot Madiun, KPK Sita Sertifikat Deposito Rp7 M

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 24 November 2016 |18:18 WIB
Geledah Rumah Dinas Walkot Madiun, KPK Sita Sertifikat Deposito Rp7 M
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Madiun untuk mencari alat bukti lain dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Sejumlah tempat yang digeledah oleh Tim Satgas KPK yakni rumah pribadi serta rumah dinas Bambang. Selain itu, rumah Kepala BPKAD Kota Madiun Agus Purwo Widado juga ikut digeledah KPK.

"Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen. Dari rumah Wali Kota (BI) juga sita sertifikat deposito senilai Rp7 miliar, uang tunai Rp1 miliar dan satu batang emas," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Priharsa menjelaskan, serifikat deposito yang disita tim satgas KPK atas nama Bambang Irianto. Sementara itu, penyidik masih merincikan berat serta nilai dari emas yang disita.

"Penyidik menduga deposito, uang dan emas yang disita itu berkaitan dengan tindak pidana," jelas Priharsa.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah resmi menahan Bambang Irianto pada Rabu, 23 November 2016 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Bambang sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012.

Bambang yang menjabat Wali Kota Madiun selama dua periode tersebut, menyalahgunakan jabatannya di periode pertama dengan menerima gratifikasi pembangunan Pasar Madiun tahun 2010-20‎11 dengan nilai total proyek sebesar Rp76, 5 Milyar.

Bambang Irianto pun disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf i atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement