“Bentuk ketidakdisiplinan yang dilakukan PNS antara lain, telat masuk kerja, bolos kerja, dan pulang mendahului jam kerja berakhir,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan, sanksi pemotongan TPP bukan merupakan tujuan utama penerapan absensi online, melainkan peningkatan kinerja PNS. Melalui sistem itu, maka kinerja semua PNS akan terpantau secara detail, terutama dari sisi ketepatan waktu kerja dan hal tersebut menjadi salah satu hal penting bagi PNS yang bertugas di bagian pelayanan.
“Sudah ada kriteria sanksi, misalnya yang masuk kriteria hukuman ringan maka TPP dipotong 10%, hukuman sedang 20%, dan hukuman berat 50%,” katanya.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.