INDRAMAYU - Dua guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bintang Sembilan Kedokan Bunder Indramayu bernama Wasno dan Damuri ditangkap Kejaksaan Negeri Indramayu. Pasalnya, mereka diduga telah melakukan manipulasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi siswa miskin di sekolah tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Firman Setiawan mengatakan kedua guru itu memanipulasi dana bantuan operasional sekolah melalui program Indonesia pintar untuk 100 siswa miskin yang memperoleh dana tersebut.
"Modusnya, uang yang seharusnya diterima oleh sekolah lain diambil oleh kedua guru itu yang masing-masing siswa memperoleh dana sebesar Rp1.000.000," kata dia, Rabu (30/11/2016).
Akibat ulah kedua guru itu, Firman menambahkan sebanyak 100 siswa ini tidak bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan untuk tahun ajaran 2015/2016, sehingga 100 siswa itu terpaksa harus mengeluarkan uang untuk kebutuhan sekolahnya.
"Mereka (guru) itu sudah kami titipkan di Lapas Klas II B Indramayu untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)