Dari bukti transfer inilah Polri mengetahui "otak" makar dengan berencana menguasai Gedung DPR/MPR pada saat aksi damai 212. Mereka diduga ingin membuat kericuhan di DPR.
Sebelumnya delapan orang ditangkap dalam kasus dugaan makar yakni eks Staf Ahli Panglima TNI, Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.
Kemudian, seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani, putri Presiden pertama Indonesia Soekarno; Rachmawati Soerkarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Eko.
Sementara ada dua orang yang ditangkap dan dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar. Total sepuluh orang diamankan dalam operasi senyap menjelang Aksi Damai 212.
(Feri Agus Setyawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.