Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dubes Myanmar: Penduduk Rohingya Menolak Disensus Jadi Warga Negara

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2016 |16:11 WIB
Dubes Myanmar: Penduduk Rohingya Menolak Disensus Jadi Warga Negara
Duta besar Myanmar untuk Indonesia, U Aung Htoo. (Foto: Wikanto Arungbudoyo/Okezone)
A
A
A

Myanmar lebih senang menyebut mereka Bengali atau suku Bangla bukan Rohingya. Htoo berpendapat, sebutan tersebut mulai dipakai sejak masa penjajahan Inggris. Justru orang-orang Bengali itu semacam mendirikan etnis baru, yakni Rohingya. Dari 2 juta orang Muslim Myanmar, 1 juta memiliki kewarganegaraan dan sisanya tidak.

Ada empat jenis status kewarganegaraan di Myanmar menurut Undang-Undang Kependudukan 1982. Pertama, mereka yang tinggal atau leluhurnya tinggal di Myanmar sejak 1823. Kedua, warga yang dinaturalisasi. Ketiga, associate citizenship. Keempat, orang asing yang tinggal di Myanmar tetapi memiliki izin tinggal sehingga diberikan FRC atau Foreign Registration Card.

Htoo juga menyambut semua dukungan dan bantuan yang sifatnya konstruktif untuk menyelesaikan masalah di negara bagian Rakhine. Ia mencontohkan kunjungan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi ke Myanmar untuk bertemu Penasihat Negara Aung San Suu Kyi. Meski hanya berlangsung satu jam, tetapi pemenang Nobel Perdamaian itu menjamu serta mengapresiasi bantuan Indonesia.

(Silviana Dharma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement