Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Pengadilan Agama yang Diduga Selingkuh Diberhentikan secara Hormat

Reni Lestari , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2016 |17:16 WIB
Ketua Pengadilan Agama yang Diduga Selingkuh Diberhentikan secara Hormat
Sidang hakim diduga selingkuh. Foto Reni Lestari/Okezone
A
A
A

"Sehingga dengan alasan itu kita menjatuhkan putusan itu seperti yang tadi adalah pemberhentian dengan hormat, artinya dia punya hak pensiun," kata Jaja usai persidangan.

Ia menjelaskan, melalui perbuatan tersebut, Elvia terbukti melanggar huruf c butir 5.1 keputusan bersama ketua MA dan ketua KY yang menyatakan hakim wajib menghindari perbuatan tercela. Kemudian juga huruf c butir 7.1 yang berisi hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat dunia peradilan hakim dan profesi hakim walaupun di luar peradilan.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 9 Ayat (4) huruf a dan Pasal 11 Ayat (3) huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sesaat setelah Ketua MKH membacakan putusan tersebut, Elvia langsung pingsan di ruang sidang. Sementara sebelum hukuman dijatuhkan, putusan ini akan terlebih dahulu diberikan kepada Presiden untuk mendapat pertimbangan dan keputusan final.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement