"Perlu atau tidaknya kan dievaluasi, 2024 nanti kita baru evaluasi perlu tidaknya. Sekarang kita belum tahu," terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menilai evaluasi terhadap hak pilih anggota TNI pada 2024 terlalu lama. Menurut Lukman evaluasi tersebut seharusnya sudah bisa dilakukan setelah pemilu 2019.
Lukman beralasan, Pemilu 2019 juga telah berlangsung secara serentak antara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, serta pemilihan anggota DPRD.
"Kalau panglima katakan 2024 dievaluasi, menurut saya evaluasi itu bisa dilakukan di 2019. Karena pemilu serentak di 2024 itu sudah selesai masa transisi. Masa transisi itu kan sekarang, untuk mencapai keserentakan full sempurna 100 persen itu di 2024," jelas Lukman.
Meski begitu, Lukman juga berharap kesiapan dari sejumlah pihak, tak hanya TNI maupun Polri tetapi juga masyarakat. "Saya kira kita lihat lah. Panglima TNI siapnya 2024, masih lama itu. Tapi kalau 2019 sudah siap, kenapa tidak 2019 kita evaluasi sehingga 2024 bisa diterapkan dan dibuka kebijakan itu," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)