Erintuah menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjatuhi terdakwa dengan pidana mati karena menurut hakim, hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM) para terdakwa. “Kami tidak sepakat dengan jaksa soal hukuman mati,” tukasnya.
Atas putusan hakim ini, JPU Joice Sinaga menyatakan banding. Sementara ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, Toge dan anak buahnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal April 2016 lalu. Toge merupakan anggota jaringan narkoba internasional Cina-Malaysia-Medan. Dari penangkapan jaringan ini, petugas menyita 21,425 kg sabu, 44.849 butir pil ekstasi dan 4.900 butir pil happy five di sebuah rumah mewah di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Selain Toge, Hendy dan Mirawati, majelis hakim juga menjatuhi hukuman terhadap tiga anak buah Toge yakni Agus Salim alias Alim. Alim dihukum karena berperan membantu pelarian Hendy ke Sulawesi Selatan dan menghalang-halangi petugas BNN saat penangkapan. Namun Alim hanya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar Alim dihukum sepuluh tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
(Qur'anul Hidayat)