"Ini fiktif karena Eko tidak pernah ucapkan itu dan tidak pernah diwawancarai," tegas Yosep.
Hasil penelusuran dan riset yang dilakukan Dewan Pers diketahui tujuh media tersebut hanyalah sebuah bloh dan bukanlah media yang sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tak terdaftar atau terverikasi oleh Dewan Pers. Sehingga Dewan Pers tak bisa melanjutkan proses berupa pemberian sanksi atau semacamnya.
Yosep bahkan menyebut Eko adalah korban kejahatan siber dan bukan ranah Dewan Pers untuk menangani masalah ini. "Ini kejahatan gunakan ruang cyber dan bukan urusan Dewan Pers. Pak Eko jelas korban kejahatan cyber," ucapnya.
Ia pun meminta Eko dan tim kuasa hukumnya untuk melanjutkan hasil temuan Dewan Pers ini ke kepolisian dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani masalah ini.
"Pak Eko membuat surat untuk bisa mengadu kepada aparat kepolisian untuk lanjut proses hukum, karena ini bukan wilayah UU 40 Tahun 1999," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)