Terakhir, ditambahkan Asep, karena kemungkinan kasus tersebut diindikasi ada pihak yang bermain dari Kejagung. Sehingga, diduga terlalu dipaksakan untuk masuk ke meja persidangan.
"Nah itu mungkin benar bisa jadi pelajaran bagi Jaksa Agung kedepannya," tukasnya.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti karena tidak terbukti melakukan korupsi.
Hal tersebut tidak sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap La Nyalla. Dimana, JPU mendakwa La Nyalla melakukan korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar.
(Ulung Tranggana)