Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Semua Parpol Berhak Ajukan Capres di Pilpres 2019

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2017 |12:03 WIB
Semua Parpol Berhak Ajukan Capres di Pilpres 2019
A
A
A

Menurut Lukman, ada beberapa fraksi yang mendasarkan pendapatnya pada masukan MK setelah dilakukan pertemuan. MK menjelaskan bahwa meski Pemilu 2019 dilakukan serentak, penerapan ambang batas atau tidak merupakan open legal policy pembuat Undang-Undang sehingga MK tidak ingin mencampurinya.

“Tapi MK memberi penjelasan kepada kita, kalau yang sifatnya open legal policy tetap terbuka peluang masyarakat mengajukan judicial review (setelah UU Pemilu disahkan). Jadi tidak bisa tertutup ruang itu juga,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Lukman menambahkan, secara pribadi dia memandang aturan presidential threshold jika diterapkan di Pemilu 2019 bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, hasil Pemilu 2014 seharusnya hanya berlaku untuk penentuan Pilpres 2014 ke 2019, tidak untuk Pilpres 2019 ke 2024.

“Persoalan konstitusinya adalah kenapa hasil Pemilu 2014 bisa menghasilkan dua presiden?” ujarnya.

Lebih lanjut, Lukman mengingatkan bahwa persoalan konstitusi nanti bukanlah hal ringan karena sama seperti pernyataan MK bahwa ini akan rawan digugat. “Itulah kemudian ada fraksi yang mengusulkan bahwa kalau begini clear, putusan MK mendorong untuk meniadakan presidential threshold,” tutup Lukman Edy. (put)

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement