Begitu tiba di rumah, MP menceritakan kejadian yang baru saja menimpanya. Kedua orang tua nya pun sempat shock, lalu tanpa pikir panjang mereka segera membuat pengaduan ke Polres Tangsel dengan nomor : LP/1665/K/XII/2016/SPKT/Res Tangsel.
"Kedua pelaku kita tangkap pada dua lokasi berbeda, salah satunya berinisial PF terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melarikan diri," pungkasnya.
Selain hasil visum terhadap korban, petugas juga menyita pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti. Atas kejahatannya, Mandor dan Ambon diancam dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sym)
(Ulung Tranggana)