(Foto: Lima tersangka pengeroyokan Taruna STIP Marunda saat di Polres Jakut)
Kata dia, para tersangka dikenakan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Diketahui, Amirulloh tewas setelah mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh seniornya di gedung dormitory ring 4, kamar M 205 lantai 2, Jalan Marunda Makmur, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.