Di sisi lain, status anggota tidak tetap DK PBB akan memberikan Indonesia privilege tersendiri. Salah satunya, kata Reza, adalah hak untuk berkontribusi dalam upaya restrukturisasi di dalam tubuh PBB sendiri.
Ia mengambil contoh hak veto yang hanya dimiliki lima negara anggota tetap DK PBB yaitu Amerika Serikat, Prancis, Rusia, Inggris dan China. Menurut Reza, hak veto yang dimiliki kelima negara tersebut tidaklah merepresentasikan semua negara di dunia. Terlebih lagi, karena mayoritas budaya baratlah yang terwakili.
"Memang ada China, tapi itu pun tidak mewakili semua Asia dan budaya timur. Bagaimana dengan perwakilan budaya dan negara lain? Proses restrukturisasi PBB seperti ini yang bisa didorong Indonesia melalui keanggotaan di DK PBB, misalnya melalui lobi-lobi dengan berbagai negara anggota PBB yang seide dan menjadi mitra yang amanah," tegasnya, ketika berbincang dengan Okezone baru-baru ini.
Pendapat tersebut diamini Hikmahanto. Menurutnya, keanggotaan Indonesia di DK PBB akan memberikan porsi lebih dalam setiap upaya pengambilan keputusan.
"Di dalam DK PBB pasti akan banyak perdebatan. Jika Indonesia ada di luar, maka argumentasi kita bisa didengar, bisa juga tidak. Namun saat di dalam DK PBB, jika kita bisa meyakinkan negara-negara yang memegang hak veto, mungkin akan berhasil juga (memengaruhi)," pungkas Hikmahanto.
(Rifa Nadia Nurfuadah)