Oleh karena itu, menurut jenderal bintang empat tersebut tak semua laporan yang masuk mengindikasikan adanya unsur pidana. "Sekali lagi kita lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak," ungkapnya.
Untuk diketahui, Baharuzaman melaporkan Megawati lantaran dinilai telah melakukan penodaan agama Islam melalui pidatonya di HUT ke-44 PDIP pada 10 Januari 2017. Baharuzaman mempermasalahkan ucapan Megawati soal para penganut ideologi tertutup dan peramal masa depan.
Baharuzaman melaporkan Megawati ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana penodaan agama. Ia menuduh Megawati melanggar Pasal 156 Huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
(Feri Agus Setyawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.