JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly menegaskan pemberian grasi kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sepenuhnya kewenangan Presiden. Saya sendiri merekomendasikan itu," kata Yassona di Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menyatakan belum mengetahui dasar dan pertimbangan yang dilakukan Presiden Jokowi dalam pemangkasan enam tahun kurungan dari terpidana pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, itu.
"Menurut saya, dari dasar pertimbangan Presiden ya benar-benar saja," imbuhnya.
Yassona melanjutkan, terdapat sesuatu yang tidak "lazim" dalam kasus pembunuhan yang menyeret ketua KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. Kendati demikian, ia enggan membeberkan keanehan dari kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya, ada sesuatu sebetulnya mengenai kasus Beliau. Jadi kewenangan prerogatif Presiden, hak konstitusional Presiden. Siapa pun bisa diberi grasi oleh Presiden," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.