Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jantungan, Pengedar Sabu Tewas saat Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2017 |16:20 WIB
Jantungan, Pengedar Sabu Tewas saat Ditangkap Polisi
Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Diamankan Polisi (Foto: Era/INews)
A
A
A

MUSI RAWAS - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi bernama Khoir (50) warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, meregang nyawa karena serangan jantung saat ditangkap satuan narkoba Polres Musi Rawas. Tersangka meninggal dunia di RSUD Sobirin.

Dari tangannya, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 1,61 gram, dua butir pil ekstasi warna coklat, serta satu unit kendaraan roda dua merek Honda Beat warna putih.

Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata didampingi Kasat Narkoba AKP Forliomzons menjelaskan penangkapan tersangka berlangsung di Jalan lintas Curup Bengkulu–Lubuklinggau, Desa Kali Bandang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu, Senin 30 Januari 2017, sekira pukul 19.45 WIB.

Tersangka sudah menjadi buronan pihaknya akibat bisnis haram yang digelutinya, bersama tersangka lainnya bernama Feri Ardiansyah yang lebih dulu berhasil ditangkap polisi saat Pengerbekan rumah tersangka Khoir berapa waktu lalu dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,92 gram dan 83 butir ekstasi serta alat hisap.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Khoir satu klip plastik sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,61 gram, dua butir pil ekstasi warna coklat, satu buah kendaraan roda dua merk Honda Beat warna putih," ujar Hari, Selasa (31/1/2017).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement