Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Ahok Ragukan Independensi Saksi Ahli dari MUI

Reni Lestari , Jurnalis-Selasa, 07 Februari 2017 |14:43 WIB
Pengacara Ahok Ragukan Independensi Saksi Ahli dari MUI
Terdakwa Ahok saat sidang (foto: Antara)
A
A
A

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum lain, I Wayan Sudiarta yang juga meragukan objektifitas keterangan yang disampaikan Hamdan, sebab yang menjadi objek penilaiannya adalah produk yang dihasilkannya sendiri.

"Harus ditolak karena saya belum pernah melihat seperti ini, memberi keahlian atas produknya sendiri. Mana bisa objektif? saksi atau ahli itu tidak boleh terlibat kepentingan," tegas Wayan.

Karena, lanjut Wayan, tidak mungkin Hamdan menolak produk fatwa dan sikap yang dikeluarkan oleh MUI terkait pernyataan terdakwa saat kunjungan kerja sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, 27 September 2016.

Namun, keberatan tersebut tak dipenuhi oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarso. Ia mengatakan, kewajiban majelis untuk memeriksa semua saksi yang diajukan JPU. Mengenai independensi dan netralitas keterangan yang diucapkan Hamdan di persidangan akan menjadi penilaian majelis. Sehingga sidang tetap dilanjutkan.

"Itu nanti merupakan bagian penilaian dari majelis, semua jawaban akan dipertimbangkan. Karena merupakan kewajiban majelis untuk memeriksa semua saksi yang diajukan JPU," tegas Dwiarso.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement