Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Ahok Ragukan Independensi Saksi Ahli dari MUI

Reni Lestari , Jurnalis-Selasa, 07 Februari 2017 |14:43 WIB
Pengacara Ahok Ragukan Independensi Saksi Ahli dari MUI
Terdakwa Ahok saat sidang (foto: Antara)
A
A
A

 

JAKARTA -Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak kehadiran anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhamad Hamdan Rasyid, yang diajukan JPU sebagai saksi ahli.

Salah satu pengacara Ahok, Humphrey Djemat merasa ragu terhadap independensi Hamdan, sebab pernyataannya dalam BAP tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

"Apa yang disampaikan dalam BAP pada nomor 9 persis sama dengan Ma'ruf Amin. Kami melihat independensi sangat diragukan," kata Humphrey di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

 Dua Saksi Fakta dan Satu Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Ke-9 Ahok

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement