JAKARTA -Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak kehadiran anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhamad Hamdan Rasyid, yang diajukan JPU sebagai saksi ahli.
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey Djemat merasa ragu terhadap independensi Hamdan, sebab pernyataannya dalam BAP tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.
"Apa yang disampaikan dalam BAP pada nomor 9 persis sama dengan Ma'ruf Amin. Kami melihat independensi sangat diragukan," kata Humphrey di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
