Sementara itu Jaksa Penuntut Umum M Iqbal Hadrajati sudah menyiapkan semuanya agar sidang putusan bisa berjalan sesuai harapannya.
Seperti diketahui, Eno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ditemukan tewas pada Jumat 13 Mei 2016.
Eno tewas dengan tubuh penuh luka dan gagang cangkul masuk ke dalam kemaluannya. Tersangka pembunuhan tersebut adalah Imam Hartiadi alias Bogel, yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta Rahmad Alim.
(Qur'anul Hidayat)