Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Walikota Madiun Jadi Tersangka Kasus TPPU

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 17 Februari 2017 |20:53 WIB
Walikota Madiun Jadi Tersangka Kasus TPPU
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur, pada 2009-2012.

"KPK menetapkan BI (Bambang Irianto) sebagai tersangka indikasi TPPU, dalam pengembangan penyidikan dugaan tipikor terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).

Bambang diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Hasil korupsi itu ditujukan untuk menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, pembentukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil korupsi.

"Jadi tersangka BI diduga melakukan sejumlah perbuatan mulai dari menempatkan, mentransferkan, atau perbuatan lain terhadap harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tipikor dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul kekayaan tersebut," ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement