Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Walah.. Oknum Guru Honorer Nyambi Edarkan Uang Palsu

Walah.. Oknum Guru Honorer <i>Nyambi</i> Edarkan Uang Palsu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku. (Foto: Nanag F)
A
A
A

Kasat Reskrim, Iptu Dedi Kurniawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar uang palsu.

"Benar, pelaku berinisial NV, warga Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit. Dia bekerja sebagai guru honorer disalah satu sekolah di Kota Sungaipenuh," ungkapnya.

Dikatakan Dedi, cara pelaku membuat uang palsu ini melalui printer biasa dan laptop. Selain itu, ia menggunakan kertas HVS bisa.

“Alat dan bahan pembuatan uang palsu ini sudah kita sita dari rumah pelaku,” sambungnya.

Disinggung mengenai ancaman hukuman terhadap pelaku, Kasat menjelaskan NV dijerat dengan pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3, atau subsidair pasal 36 ayat 2 jo pasal 26 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sym) 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement