Jika sudah ditetap sebagai tersangka kata Edwar mereka akan dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimum 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing ada kerjanya menjerat, membius, membunuh hingga menguliti," tutupnya.
Kini barang bukti tersebut disimpan di kantor Badan Konsevasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat di jalan Khatib Sulaiman Padang.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.