Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Terbukti Bersalah, Ini Vonis yang Mungkin Menimpa Siti Aisyah

Silviana Dharma , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2017 |16:58 WIB
Jika Terbukti Bersalah, Ini Vonis yang Mungkin Menimpa Siti Aisyah
Kim Jong-nam dan Siti Aisyah. (Foto: Facebook/AP)
A
A
A

MASA penahanan Siti Aisyah diperpanjang 3x24 jam. Siti Aisyah menjadi satu-satunya warga negara Indonesia yang ditahan karena disangka terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Presiden Korea Utara (Korut), Kim Jong-un.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur terus mengupayakan perlindungan dan pendampingan hukum terhadapnya. Namun, hukum dan aturan penyelidikan yang berlaku di Malaysia menghalangi delegasi Indonesia bertemu dengan perempuan kelahiran Serang, Banten, tersebut.

Selain keterangan bahwa Siti Aisyah baik-baik saja, tidak ada lagi kabar tentangnya. Dari ke hari, pemberitaan media lokal justru semakin mempertajam kemungkinan bahwa dia memang perpanjangan tangan intelijen Korut seperti yang dirumorkan.

Beberapa fakta yang memberatkan Siti Aisyah, di antaranya terekam aksi Siti Aisyah bersama perempuan tersangka lain asal Vitenam, Doan Thi Huong, di CCTV terminal dua Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Dalam rekaman tersebut, dia jelas sekali mendekati Kim Jong-nam, mencoleknya, seolah berperan sebagai pengalih perhatian. Sementara Doan mengambil kesempatan untuk membekapkan kain ke wajah korban dari belakang. Selanjutnya, Siti Aisyah dan Doan kabur naik taksi yang sama. Pengemudinya ialah seorang pria Malaysia yang diduga kekasih Siti Aisyah, Muhammad Farid bin Jallaludin.

Doan menjadi tersangka pertama yang ditangkap pada Rabu 15 Februari 2017. Tak berapa lama, Muhammad Farid ditahan dan dari dia polisi Malaysia menemukan tempat persembunyian Siti Aiyah di Hotel Ampang, Selangor. Siti Aisyah diringkus pada Kamis 16 Februari 2017 pukul 02.00.

Kepada polisi Doan dan Siti Aisyah mengaku mereka tidak mengenal orang yang diserang di bandara. Namun keduanya bersaksi, memang aksi itu dijalankan berdasarkan suruhan seseorang.

Setahu mereka, pekerjaan yang ditawarkan adalah menjahili seorang pria kaya di bandara. Aksi mereka itu dijanjikan akan masuk program televisi. Siti Aisyah mendapat tawaran itu saat bekerja di kelab malam. Ia diiming-imingi upah Rp1,3 juta sekali beraksi.

Akan tetapi, belakangan polisi Malaysia menegaskan, kedua perempuan tersangka itu bukannya tidak tahu apa-apa. Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan, penyelidikan saat ini mengungkapkan fakta mal Pavilion dan KLCC digunakan Siti Aisyah dan Doan untuk berlatih sebelum menghampiri Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 pada 13 Februari.

“Kedua tersangka (Siti Aisyah dan Doan Thi Huong) tahu bahan tersebut berbahaya. Kami juga menduga kedua tersangka telah menyiapkan cairan beracun tersebut sebelum membekapkan ke wajah korban,” urai Tan Sri Khalid.

Jika semua fakta di atas terbukti benar dan kedua tersangka dinyatakan bersalah, baik Siti Aisyah maupun Doan Thi Huong bisa terancam sanksi maksimal hukuman mati. Malaysia sedikitnya memiliki dua hukum untuk kasus pembunuhan yang tertuang dalam UU No. 574 penal code bab XIV tentang Pelanggaran yang Memengaruhi Tubuh dan Hidup Manusia, yakni Pasal 299 tentang pembunuhan berencana dan pasal 300 tentang pembunuhan.

Hukuman untuk kedua pelanggaran di atas selanjutnya dimuat dalam pasal 304 dan 302. Barangsiapa terbukti melakukan pembunuhan berencana akan diganjar pasal 304, yakni hukuman penjara seumur hidup atau hukuman lain dengan perpanjangan hingga 10 tahun dan dapat dikenakan denda.

Sementara jika tersangka terbukti bersalah atas pembunuhan secara umum, sanksi mutlaknya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta bisa dikenakan denda. Hukuman mati di Malaysia berarti terdakwa akan digantung sampai ajal menjemput.

(Silviana Dharma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement