Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gawat! Polda Bali Bakal Jadikan Pengunggah Video Munarman DPO

Nurul Hikmah , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2017 |15:08 WIB
Gawat! Polda Bali Bakal Jadikan Pengunggah Video Munarman DPO
Juru bicara FPI Munarman (Foto: Okezone)
A
A
A

DENPASAR - Polda Bali bakal menjadikan Hasan Ahmad, tersangka pemfitnahan pecalang, masuk daftar pencarian orang (DPO) bila pemanggilan kedua pada hari ini, Rabu (22/2/2017), tetap mangkir. Polda Bali tak segan untuk menerbitkan surat DPO untuk yang bersangkutan.

Hal tersebut diungkapkan Direktrur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Kenedy, di Lembah Pujian, Denpasar, Bali.

“Hari ini kami melanjutkan kasus itu dengan memanggil Hasan Ahmad yang membuat atau meng-upload video tersebut,” katanya.

Dikabarkan sebelumnya, Hasan Ahmad merupakan pengunggah video berdurasi 1 jam 24 menit 18 detik tentang Front Pembela Islam (FPI) mendatangi salah satu kantor media televisi di Jakarta. Dalam video tersebut, Munarman selaku juru bicara FPI mengatakan pecalang melempar dan melarang orang Salat Jumat.

Menurutnya, sejauh ini belum ada konfirmasi kedatangan Hasan Ahmad ke Polda Bali. “Belum ada konfirmasi kedatangan. Kami kurang tahu juga dia ada di mana. Sudah kita konfirmasi juga kepada pengacaranya. Dan pengacaranya juga bilang tidak tahu,” katanya.

“Bila nanti akan dijemput paksa dan tidak ada, kemungkinan kami akan mengeluarkan dia masuk dalam DPO,” imbuhnya.

Sebelum membuat yang bersangkutan menjadi DPO, kata Kenedy, pihaknya akan menjemput terlebih dahulu. “Kalau ada ya kita jemput dia. Ya kalau ada orangnya,” paparnya.

Pemanggilan pertama sudah dilayangkan pada 10 Februari 2017. Saat itu, pria yang tinggal di Malang, Jawa Timur ini tidak datang. Polisi sebelumnya sempat menyita handphone dan laptop Hasan Ahmad dari rumahnya di Malang.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement